Pasal 53
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 10 PBJT
Ayat (1)
Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:
Huruf a
hotel;
Huruf b
hostel;
Huruf c
vila;
Huruf d
pondok wisata;
Huruf e
motel;
Huruf f
losmen;
Huruf g
wisma pariwisata;
Huruf h
pesanggrahan;
Huruf i
rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/ cottage;
Huruf j
tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
Huruf k
glamping.
Ayat (2)
Yang dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Huruf a
Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
Huruf b
jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
Huruf c
jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
Huruf d
jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
Huruf e
jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
Penjelasan Pasal 53
Penjelasan Pasal 53 Ayat (1)
Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) Huruf a
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) Huruf b
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) Huruf c
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) Huruf d
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) Huruf e
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) Huruf f
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) Huruf g
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) Huruf h
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) Huruf i
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) Huruf j
Yang dimaksud dengan "tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel" adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan).
Penjelasan Pasal 53 Ayat (1) Huruf k
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 53 Ayat (2)
Penjelasan Pasal 53 Ayat (2) Huruf a
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 53 Ayat (2) Huruf b
Cukup je1as.
Penjelasan Pasal 53 Ayat (2) Huruf c
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 53 Ayat (2) Huruf d
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 53 Ayat (2) Huruf e
Yang dimaksud dengan "persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel" adalah ruangan yang disewa oleh pelaku usaha untuk penyelenggaraan kegiatan usaha seperti kantor, toko, atau mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di dalam hotel.