Pasal 54
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 10 PBJT
Ayat (1)
Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d meliputi:
Huruf a
penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau
Huruf b
pelayanan memarkirkan kendaraan (parl<tr ualeti.
Ayat (2)
Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Huruf a
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
Huruf b
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
Huruf c
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
Huruf d
jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan Perda.
Penjelasan Pasal 54
Cukup jelas.