Pasal 55
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 10 PBJT
Ayat (1)
Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 hunrf e meliputi:
Huruf a
tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
Huruf b
pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
Huruf c
kontes kecantikan;
Huruf d
kontes binaraga;
Huruf e
pameran;
Huruf f
pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
Huruf g
pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
Huruf h
permainanketangkasan;
Huruf i
olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkaphn untuk olahraga dan kebugaran;
Huruf j
rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
Huruf k
panti pijat dan pijat refleksi; dan
Huruf l
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Ayat (2)
Yang dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
Huruf a
promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran;
Huruf b
kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
Huruf c
bentuk kesenian dan hiburan lainnya yang diatur dengan Perda.
Penjelasan Pasal 55
Penjelasan Pasal 55 Ayat (1)
Penjelasan Pasal 55 Ayat (1) Huruf a
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 55 Ayat (1) Huruf b
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 55 Ayat (1) Huruf c
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 55 Ayat (1) Huruf d
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 55 Ayat (1) Huruf e
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 55 Ayat (1) Huruf f
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 55 Ayat (1) Huruf g
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 55 Ayat (1) Huruf h
Yang dimaksud dengan "permainan ketangkasan" adalah bentuk permainan yang berada di dalam kawasan arena dan/atau taman bermain yang dipungut bayaran, baik yang berada di dalam ruangan maupun di luar ruangan seperti permainan ding-dong, lempar bola ke dalam keranjang, paintball, dan sebagainya.
Penjelasan Pasal 55 Ayat (1) Huruf i
Yang dimaksud dengan "olahraga permainan" adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran lfitness center), lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggu.naannya.
Penjelasan Pasal 55 Ayat (1) Huruf j
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 55 Ayat (1) Huruf k
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 55 Ayat (1) Huruf l
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 55 Ayat (2)
Cukup jelas.