Pasal 59
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 10 PBJT
Ayat (1)
Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimaha dimaksud dalam Pasal 57 dengan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4).
Ayat (2)
PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/ atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Ayat (3)
Saat terutangnya PBJT dihitung sejak saat pembayaran/penyerahan/konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Penjelasan Pasal 59
Cukup jelas.