Pasal 6
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 1 Jenis Pajak
Ayat (1)
Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2),.
Ayat (2)
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (21 dapat tidak dipungut, dalam hal:
Huruf a
potensinya kurang memadai; dan/atau
Huruf b
Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.
Ayat (3)
Jenis Pajak yang tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Perda mengenai Pajak dpn Retribusi. Paragra! 2 PKB
Penjelasan Pasal 6
Penjelasan Pasal 6 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 6 Ayat (2)
Penjelasan Pasal 6 Ayat (2) Huruf a
Yang dimaksud dengan "potensinya kurang memadai" adalah potensi penerimaan dari suatu jenis Pajak yang nilainya terlalu kecil sehingga biaya operasional pemungutannya lebih besar dibandingkan dengan hasil pungutannya.
Penjelasan Pasal 6 Ayat (2) Huruf b
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 6 Ayat (3)
Cukup jelas.