Pasal 63
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 11 Pajak Reklame
Ayat (1)
Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 2 57o (dua puluh lima persen).
Ayat (2)
Tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
Penjelasan Pasal 63
Cukup jelas.