Pasal 65
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 12 PAT
Ayat (1)
Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Ayat (2)
Yang dikecualikan dari objek. PAT adalah pengambilan untuk:
Huruf a
keperluan dasar rumah tangga;
Huruf b
pengairan pertanian ralgzat;
Huruf c
perikanan rakyat;
Huruf d
peternakan ralryat;
Huruf e
keperluan keagamaan; dan
Huruf f
kegiatan lainnya yang diatur dengan Perda.
Penjelasan Pasal 65
Penjelasan Pasal 65 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemanfaatan" adalah kegiatan penggunaan Air Tanah di sumbernya tanpa dilakukan pengambilan.
Penjelasan Pasal 65 Ayat (2)
Cukup jelas.