Pasal 67
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 12 PAT
Ayat (1)
Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan Air Tanah.
Ayat (2)
Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah.
Ayat (3)
Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah.
Ayat (4)
Bobot Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut:
Huruf a
jenis sumber air;
Huruf b
lokasi sumber air;
Huruf c
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
Huruf d
volume air yang diambil dan/ atau dimanfaatkan;
Huruf e
kualitas air; dan
Huruf f
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/ atau pemanfaatan air.
Penjelasan Pasal 67
Cukup jelas.