Pasal 69
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 12 PAT
Ayat (1)
Tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 2Oo/o (dua puluh persen).
Ayat (2)
Tarif PAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
Penjelasan Pasal 69
Cukup jelas.