Pasal 7
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 1 Jenis Pajak
Ayat (1)
Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas Kendaraan Bermotor.
Ayat (2)
Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Yang dikecualikan dari Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
Huruf a
kereta api;
Huruf b
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
Huruf c
Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
Huruf d
Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
Huruf e
Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Perda.
Penjelasan Pasal 7
Cukup jelas.