Pasal 72
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 13 Pajak MBLB
Ayat (1)
Subjek Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
Ayat (2)
Wajib Pajak MBLB adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil MBLB.
Penjelasan Pasal 72
Cukup jelas.