Pasal 74
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 13 Pajak MBLB
Ayat (1)
Tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 2070 (dua puluh persen).
Ayat (2)
Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 25o/o (dua puluh lima persen).
Ayat (3)
Tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Perda.
Penjelasan Pasal 74
Cukup jelas.