Pasal 75
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 13 Pajak MBLB
Ayat (1)
Besaran pokok Pajak MBLB yang terutang dihituhg dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dengan tarif Pajak MBLB sebagaimana dimaksud dalam PasaL 74 ayat (3).
Ayat (2)
Pajak MBLB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB.
Penjelasan Pasal 75
Cukup jelas.