Pasal 79
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 14 Pajak Sarang Burung Walet
Ayat (1)
Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Ayat (2)
Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan Perda.
Penjelasan Pasal 79
Cukup je1as.