Pasal 83
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 15 Opsen
Ayat (1)
Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut:
Huruf a
Opsen PKB sebesar 66Vo (enam puluh enam persen);
Huruf b
Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh enam persen); dan
Huruf c
Opsen Pajak MBLB sebesar 25o/o (dua puluh lima persen), dihitung dari besaran Pajak terutang.
Ayat (2)
Besaran tarif Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
Penjelasan Pasal 83
Cukup jelas.