Pasal 85
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 16 Bagi Hasil Pajak Provinsi
Ayat (1)
Hasil penerimaan PBBKB dibagihasilkan sebesar 7070 (tujuh puluh persen) kepada kabupaten/kota.
Ayat (2)
Hasil penerimaan PAP dibagihasilkan sebesar 50% (lima puluh persen) kepada kabupaten/kota.
Ayat (3)
Khusus untuk penerimaan PAP dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan PAP dimaksud dibagihasilkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
Ayat (4)
Hasil penerimaan Pajak Rokok dibagihasilkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) kepada kabupaten/kota.
Ayat (5)
Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat(21, dan ayat (4) ditetapkan sebagai berikut:
Huruf a
PBBKB dibagi secara proporsional paling rendah 70% (tujuh puluh persen) berdasarkan jumlah Kendaraan Bermotor yang terdaftar di kabupaten/kota yang bersangkutan dan selisihnya dibagi rata kepada seluruh kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
Huruf b
PAP dibagi secara proporsional paling kurang berdasarkan panjang sungai dan/atau luas daerah tangkapan air; dan
Huruf c
Pajak Rokok dibagi secara proporsional paling kurang berdasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Ayat (6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil kepada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Perda provinsi.
Penjelasan Pasal 85
Penjelasan Pasal 85 Ayat (1)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 85 Ayat (2)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 85 Ayat (3)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 85 Ayat (4)
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 85 Ayat (5)
Penjelasan Pasal 85 Ayat (5) Huruf a
Penggunaan variabel lainnya dalam bagi hasil PBBKB dengan bobot paling tinggi sebesar 3O%o (tiga puluh persen) merupakan kewenangan Daerah masing-masing sesuai dengan kebijakan Daerah.
Penjelasan Pasal 85 Ayat (5) Huruf b
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 85 Ayat (5) Huruf c
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 85 Ayat (6)
Cukup jelas.