Pasal 86
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kesatu Pajak
Paragraf 17 Penerimaan Pajak yang Diarahkan Penggunaannya
Ayat (1)
Hasil penerimaan atas jenis pajak berikut:
Huruf a
PKB dan Opsen PKB;
Huruf b
PBJT atas Tenaga Listrik;
Huruf c
Pajak Rokok; dan
Huruf d
PAT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya.
Ayat (2)
Besaran persentase tertentu dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan pelayanan publik yang berkaitan dengan jenis Pajaknya.
Ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase tertentu dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 86
Cukup jelas.