Pasal 87
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kedua Retribusi
Paragraf 1 Jenis dan Objek Retribusi
Ayat (1)
Jenis Retribusi terdiri atas:
Huruf a
Retribusi Jasa Umum;
Huruf b
Retribusi Jasa Usaha; dan
Huruf c
Retribusi Pedzinan Tertentu.
Ayat (2)
Objek Retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu kepada orang pribadi atau Badan oleh Pemerintah Daerah.
Ayat (3)
Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan.
Ayat (4)
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib membayar atas layanan yang digunakan/ dinikmati. Paragrel 2 Jenis Pelayanan Retribusi
Penjelasan Pasal 87
Cukup jelas.