Pasal 93
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Kedua Retribusi
Paragraf 3 Tata Cara Penghitungan Retribusi
Ayat (1)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Ayat (2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi.
Ayat (3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Perkada.
Penjelasan Pasal 93
Cukup jelas.