Pasal 95
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB II PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bagian Keempat Pemungutan Pajak dan Retribusi
Paragraf 1 Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi
Ayat (1)
Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.
Ayat (2)
Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan mengenai:
Huruf a
pendaftaran dan pendataan;
Huruf b
penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang;
Huruf c
pembayaran dan penyetoran;
Huruf d
pelaporan;
Huruf e
pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan;
Huruf f
pemeriksaan Pajak;
Huruf g
penagihan Pajak dan Retribusi;
Huruf h
keberatan;
Huruf i
gugatan;
Huruf j
penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah; dan
Huruf k
pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.
Ayat (3)
Ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 95
Cukup jelas.