Pelaporan Lewat SPTPD
R. Rahmat Fadli Sadikin, A.Md.Apj
Untuk jenis pajak yang dihitung sendiri, setelah melakukan pembayaran, wajib pajak wajib melaporkan apa-apa yang dibayarnya termasuk menyertakan lampiran jika diperlukan dengan istilah Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
Untuk pajak yang dihitung sendiri seperti Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman yang umumnya dipungut oleh restoran, harus disetorkan atau dibayar lalu dilaporkan detailnya. Pelaporan ini dilakukan setelah atau bersamaan pembayaran dan digunakan sebagai bukti dasar bahwa nilai yang disetorkan benar-benar sesuai kenyatannya.
Bagaimana Jika Pajak saya Nihil?
Didalam beberapa kasus, misal wajib pajak menutup sementara restorannya selama beberapa bulan, Wajib Pajak tetap wajib melakukan pelaporan tanpa harus membayar. Istilahnya "SPTPD Nihil". Namun, perlu dilampirkan butki bahwa benar-benar nihil.
Siapa yang Melaporkan?
Yang wajib melaporkan adalah wajib pajak itu sendiri atau bisa lewat kuasa pajak. Adapun pegawai memiliki kewenangan membantu atau mengarahkan.
Tidak semua Pembayaran harus dilaporkan
Tidak semua pembayaran yang telah dilakukan harus dilaporkan. Kewajiban Pelaporan lewat SPTPD ini hanya berlaku untuk jenis pajak yang pajaknya dihitung sendiri yaitu PBJT, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan Bea Perolehan Hak Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Khusus untuk BPHTB, Surat Storan Pajak Daerah (SSPD) atau bukti bayar dipersamakan dengan SPTPD.
Bagaimana melaporkannya?
Sekarang, seluruh pelaporan untuk kabupaten Garut dilakukan secara daring lewat SAPADA. Jika ingin datang ke kantor pelayanan, pegawai akan mengarahkan atau membantu untuk pelaporan SPTPD lewat SAPADA. Berikut tahap-tahapnya:
Login Ke aplikasi SAPADA. Jika belum bisa daftar terlebih dahulu secara daring.
Di halaman awal, pilih "Buat SPTPD". Jika tidak ada, buka menu "pelaporan" dan pilih "Buat SPTPD". Jika nihil pajaknya, pilih "Buat SPTPD Nihil"
Setelah itu, akan ditampilkan formulir SPTPD
Pertama-tama pilih kode bayar yang sudah lunas. Jika kode bayar tidak muncul, berarti kode bayar belum lunas atau sudah dilaporkan. Jika sudah dilaporkan, maka tidak perlu buat lagi SPTPD.
Setelah memilih, beberapa isian formulir akan terisi otomatis, menarik data dari kode bayar.
Lalu selanjutnya opsional, ada dua isian opsional.
Opsi pertama, mengisi detail pada formulir aplikasi per hari dan/atau per range hari.
Opsi kedua, upload dokumen yang dapat membutktikan nilai pajak yang disetorkan benar-benar sesuai kenyataannya.
Wajib Pajak dapat melakukan kedua-duanya, salah satu, atau tidak sama sekali. Namun Perlu diperhatikan semua tindakan ada konsekuensinya.
Kapan Deadlinenya?
Yaitu 15 Hari Kerja. Namun perlu diingat, 15 hari kerja bukan selalu tanggal 15 karena hari libur seperti sabtu, minggu, dan tanggal merah tidak dihitung. Karena itu, tanggalnya tidak selalu sama setiap bulan. Jika ingin tahu, bisa bukan kalendar pajak di aplikasi SAPADA
Jika telat
Dapat dikenakan sanksi tetap Rp50.000 - Rp250.000 per SPTPD yang tidak dilaporkan. Sanksi ini akan ditagihkan lewat Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang akan ada di menu tagihan wajib pajak.