Pelaporan Pajak Daerah
R. Rahmat Fadli Sadikin, A.Md.Apj
Selain hanya membayar, wajib pajak perlu melaporkan apa yang telah dibayar sebagai penjelas dan pembuktian bahwa yang dibayar sesuai dengan fakta. Skenario ini umumnya berlaku pada jenis pajak yang dihitung sendiri.
Wajib Pajak yang ingin membayar pajak untuk Jenis pajak yang dihitung sendiri, seperti PBJT atas Jasa Perhotelan, harus membayar terlebih dahulu baru setelah itu melaporkan yang sudah dibayarkan.