Pendaftaran Wajib Pajak Daerah
R. Rahmat Fadli Sadikin, A.Md.Apj
Pihak yang berkewajiban dalam pajak daerah perlu mendaftar sebagai Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWPD sebagai syarat administrasi awal. Jenis Wajib Pajak dikategorikan 3, yaitu orang Pribadi, Badan, dan Bendahara Pemerintah.
Pihak yang memiliki kewajiban perpajakan daerah disebut sebagai Wajib Pajak Daerah. Secara administratif, setiap Wajib Pajak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang berfungsi sebagai identitas resmi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
NPWPD memiliki yurisdiksi yang bersifat lokal (daerah). Hal ini berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan yang berlaku secara nasional. NPWPD hanya berlaku untuk administrasi perpajakan di wilayah daerah tempat diterbitkan.
Klasifikasi Wajib Pajak dan Persyaratan Dokumen
Dalam proses pendaftaran, Wajib Pajak Daerah diklasifikasikan menjadi tiga kategori berdasarkan status subjek pajak. Setiap kategori mensyaratkan dokumen identitas yang berbeda, sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi Diperuntukkan bagi individu atau perseorangan yang memiliki objek pajak daerah. Persyaratan Utama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.
Wajib Pajak Badan Diperuntukkan bagi sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha (Perusahaan/Korporasi). Persyaratan Utama, Nomor Induk Berusaha (NIB).
Wajib Pajak Pemerintah (Instansi) Diperuntukkan bagi instansi pemerintah, lembaga negara, atau bendaharawan pemerintah yang melakukan pemungutan pajak daerah. Persyaratan Utama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi.
Tata Cara Pendaftaran
Khusus untuk wilayah Kabupaten Garut, masyarakat atau badan usaha dapat melakukan pendaftaran NPWPD melalui tiga mekanisme berikut:
Layanan Tatap Muka (Luring) Pemohon datang secara langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Garut dengan membawa dokumen persyaratan yang sesuai.
Layanan Daring (Online) Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui platform elektronik resmi SAPADA (Sistem Administrasi Pajak Asli Daerah) Kabupaten Garut.
Layanan Jemput Bola Pendaftaran difasilitasi oleh Petugas Lapangan BAPENDA yang melakukan kunjungan atau pendataan langsung di lokasi usaha/objek pajak.