Pendaftaran Objek Pajak
R. Rahmat Fadli Sadikin, A.Md.Apj
Wajib pajak tidak hanya mendaftarkan dirinya dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) tetapi mendaftarkan objek pajaknya yang diberi Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD)
Sederhanannya, Wajib Pajak adalah entitas yang bertanggung jawab atas objek pajak sedangkan objek pajak adalah sesuatu yang dikenakan pajak. Contoh misal PT A mendirikan restoran, maka PT A merupakan wajib pajak dan objeknya adalah transaksi jual beli makanan dan/atau minuman pada restoran tersebut - termasuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.
Pemberian NOPD
Dalam kasus yang disebutkan diatas, untuk mempermudah administrasi, pemberian NOPD diberikan kepada restorannya, bukan pada setiap transaksi.
Berbeda dengan pajak reklame, objek pajak reklame adalah penyelenggaraan reklame sehingga pemberian NOPD diberikan pada setiap pemasangan reklame.
Lalu untuk PBB P2, objeknya adalah tanah dan/atau bangunan sehingga pemberian NOPD diberikan pada setiap tanah dan/atau bangunan.
Cara Mendaftarkan objek Pajak
Login aplikasi SAPADA
Daftar sebagai wajib pajak jika belum
Masuk ke menu objek pajak
Direkomendasikan memilih "Tambah Objek /Tempat Usaha"
Pilih jenis pajak objek yang akan ditambahkan lalu silahkan lengkapi formulir yang diberikan
Jika selesai bisa tekan "tambah objek pajak"
Untuk Apa NOPD?
Seperti layaknya orang pribadi yang diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas unik secara nasional, objek pajak juga diberikan penomoran unik berupa NOPD. Penomoran unik ini berfungsi sebagai pembeda antara yang lain. Seperti NIK, bisa jadi ada orang yang memiliki nama, tempat lahir, dan alamat yang sama, maka dari itu NIK membantu membedakan individu yang datanya sama dengan mudah. Sama dengan objek pajak, bisa jadi ada nama restoran yang sama maka NOPD bisa jadi pembeda dalam konteks pajak daerah.