Mendata PBB P2 Kabupaten Garut Secara mandiri
R. Rahmat Fadli Sadikin, A.Md.Apj
Memperbarui atau mendaftarkan objek tanah atau bangunan untuk keperluan PBB P2 Kabupaten Garut
Tujuan
Sebagai salah satu kabupaten dengan wilayah terluas, Garut memiliki potensi aset tanah dan bangunan yang luar biasa. Hal ini menempatkan BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) pada peran vital dalam mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi seluruh masyarakat Garut.
Menjawab tantangan pelayanan publik di era modern, BAPENDA kini menghadirkan inovasi Layanan Online. Baik itu pendataan, pelaporan, hingga perubahan data PBB-P2, semua kini dapat dilakukan secara digital. Komitmen kami adalah memberikan fleksibilitas penuh—memudahkan Anda mengurus administrasi pajak di mana saja dan kapan saja.
Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses pendataan, pastikan akun SAPADA Anda telah ter verifikasi lengkap (Email, WhatsApp, dan KTP). Dokumen dan informasi yang perlu disiapkan meliputi SPPT tahun sebelumnya jika ada, serta data fisik bangunan seperti luas tanah, luas bangunan, dan spesifikasi material bangunan.
Video Panduan
Proses Pendataan
Proses pendataan dimulai dengan memilih menu pendaftaran objek pajak baru pada halaman utama aplikasi. Setelah memilih jenis pajak PBB-P2, Anda akan dipandu melalui formulir pengisian data secara bertahap. Untuk memudahkan Anda, pilih tambah objek dengan panduan.
Kategori Kepemilikan
Tentukan status hubungan Anda dengan objek pajak tersebut. Anda dapat mendaftarkan tanah atau bangunan milik sendiri, milik keluarga (orang tua atau pasangan), maupun properti yang Anda sewa. Pilihan ini akan menyesuaikan formulir isian data pemilik selanjutnya.
Pencarian Data Lama
Sistem menyediakan fitur pencarian data otomatis menggunakan NOPD. Jika objek pajak tersebut pernah terdaftar dan Anda memiliki lembar SPPT tahun lalu, masukkan nomor NOPD untuk menarik data yang sudah ada sehingga Anda tidak perlu mengisi ulang seluruh informasi dari awal.
Identitas dan Lokasi
Lengkapi data identitas pemilik asli jika berbeda dengan akun Anda. Kemudian isi alamat lengkap objek pajak mulai dari Kecamatan, Kelurahan/Desa, hingga detail RT/RW. Pastikan alamat sesuai dengan lokasi fisik bangunan untuk memudahkan petugas.
Spesifikasi Bangunan
Bagian ini memuat detail teknis yang mempengaruhi nilai pajak. Masukkan informasi luas tanah dan bangunan dalam meter persegi, jumlah lantai, tahun pembangunan atau renovasi terakhir, serta daya listrik terpasang. Anda juga perlu memilih jenis material utama yang digunakan untuk atap, lantai, dinding, dan pagar.
Penandaan Lokasi
Gunakan GPS pada device bawaan Anda untuk menarik data koordinat. Pastikan Anda berada di tanah dan/atau bangunan yang Anda akan daftarkan.
Verifikasi Akhir
Pada langkah terakhir, sistem akan menampilkan rangkuman seluruh data yang telah Anda isi. Periksa kembali kebenaran data tersebut. Jika sudah sesuai, sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor WhatsApp Anda sebagai persetujuan akhir pengajuan pendataan.
Informasi Tambahan
Pendaftaran ini menggunakan prinsip self-assessment. Setelah Anda menyelesaikan pengisian data dan verifikasi OTP, objek pajak akan langsung terdaftar dan mendapatkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) saat itu juga. Proses verifikasi fisik oleh petugas BAPENDA akan dilakukan kemudian sambil berjalan (post-audit) untuk memastikan kesesuaian data lapangan.