Pendaftaran Mandiri Secara Online
R. Rahmat Fadli Sadikin, A.Md.Apj
Mendaftar sebagai Wajib pajak Daerah kabupaten Garut dengan cara online dan mendapat layanan online
Pendaftaran menjadi Wajib Pajak Daerah Kabupaten Garut dapat dilakukan online atau daring yang berarti dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Hal yang perlu diingat, tujuan pendaftaran adalah mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) untuk tahap awal dalam mendaftarkan diri.
Bagaimana Jika sudah Didaftarkan Petugas?
Di dalam kasus tertentu, terdapat wajib pajak yang sudah pernah di daftarkan oleh petugas sehingga sudah masuk pada Sistem Administrasi Pajak Daerah (SAPADA). Secara otomatis, wajib pajak mendapatkan NPWPD dari sistem. Dalam pendaftaran tersebut, dimintai email dan WhatsApp yang aktif. Berikut yang harus dilakukan:
Minta NPWPD terdaftar kepada petugas, pelayanan BAPENDA, atau fitur lupa NPWPD di SAPADA
Masuk ke halaman login, lalu tekan tombol "sudah ada NPWPD"
Masukan NPWPD lalu tekan lanjutkan, email yang pernah dimasukkan pegawai otomatis akan muncul
Masukan kata sandi baru untuk login dengan email tertera
Tekan tombol daftar
Akan ada pesan email masuk ke email yang dituju
Tekan tombol atau link yang tertera pada pesan email
Anda akan ke halaman utama, masuk kembali ke halaman login dan masukan email dan kata sandi yang sebelumnya Anda daftarkan
Selesaikan proses satu persatu pada SAPADA
Daftar Mandiri
Masuk ke halaman login
Tekan tombol daftar
Masukan email dan kata sandi
Tekan tombol daftar
Akan ada pesan email masuk ke email yang dituju
Tekan tombol atau link yang tertera pada pesan email
Anda akan ke halaman utama, masuk kembali ke halaman login dan masukan email dan kata sandi yang sebelumnya Anda daftarkan
Selesaikan proses satu persatu pada SAPADA
KTP yang Harus Diunggah
Akan ada proses di mana Anda diminta untuk mengunggah KTP beserta datanya. Ini untuk memastikan pengguna aplikasi jelas keberadaannya dan setiap tindakannya dapat dipertanggung jawabkan sebaik-baiknya. Muncul pertanyaan, KTP siapa yang akan diunggah? Jika:
Usaha atau objek yang akan didaftarkan Badan Usaha seperti PT, CV, Yayasan, dan lain sebagainya, maka upload KTP pengurus atau pengguna aplikasi SAPADA
Usaha atau objek yang akan didaftarkan adalah milik perorangan atau orang pribadi, maka KTP yang harus diunggah adalah KTP pemilik usaha.