Cara Mengganti Nama Wajib Pajak
R. Rahmat Fadli Sadikin, A.Md.Apj
Nama identitas wajib pajak yang sudah terdaftar bisa diganti jika ada kesalahan ketik atau secara resmi nama wajib pajak berubah misal perubahan nama pada KTP atau perubahan nama pada Akta Pendirian Badan.
Perubahan nama ini akan mengubah nama tercantum data wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Nama pada surat, keterangan pembayaran, atau keterangan lainnya akan ikut berubah juga. Nama yang benar sangat diperlukan agar identitas dapat dipercaya.
Bagaimana Caranya?
Login aplikasi SAPADA
Masuk ke menu "Wajib Pajak"
Di bagian identas wajib pajak, terdapat baris yang menampilkan nama wajib pajak. Di paling sebelah kanan ada tombol dengan ikon sisipan arah kanan. Tekan tombol tersebut.
Halaman akan menunjukan formulir. Isi formulir "nama baru" dan isi alasan perubahan.
Setelah yakin, tekan tombol "Ajukan Perubahan".
Admin akan memberikan keputusan apakah diterima atau tidak. Jika diterima, nama akan berubah otomatis. Jika ditolak, nama tetap
Transparansi
Riwayat Perubahan dan pengajuan nama dapat terlihat termasuk siapa yang mengajukan dan alasan penerimaan atau penolakan. Ini merupakan komitmen BAPENDA untuk meningkatkan transparansi.