Kelebihan Pembayaran Pajak
R. Rahmat Fadli Sadikin, A.Md.Apj
Di kasus tertentu, jumlah uang yang dibayarkan untuk pajak ternyata kelebihan. Maka di dalam pajak daerah, ada prosedur tertentu untuk kasus ini yang melibatkan pemeriksaan untuk memastikan kebenarannya.
Jika kelebihan pembayaran terjadi, maka pegawai atau wajib pajak dapat mengajukan kelebihan pembayaran di SAPADA. Pengajuan kelebihan pembayaran ditujukan kepada satu kode bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Hasil dari pengajuan ini berupa Surat Ketapan Pajak Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPDN), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPDKB).
Cara Mengajukannya
Login ke aplikasi SAPADA.
Di dalam aplikasi, secara garis besar ada 2 cara yaitu
wajib pajak atau pegawai ke menu pembayaran atau setoran lalu cari pilihan "Pengembalian Kelebihan Pembayaran"; atau
Ke detail sebuah data seperti detail kode bayar, SPTPD, dan SKPD dan cari pilihan "Kelebihan Pembayaran"
Isi formulir sesuai arahan yang ditampilkan.
Tekan tombol "ajukan"
Jika berhasil, pengajuan akan tampil di daftar pengajuan
Selanjutnya akan di proses oleh pihak yang berwenang.
Prosedural Tindak Lanjut Pengajuan
Setiap Pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran wajib dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Hasil dari pemeriksaan tersebut berupa Laporan Hasil Pemeriksaan dan nota hitung yang memuat nilai pajak yang sebenarnya.
Nota hitung tersebut menjadi dasar terbitnya SKPDKB, SKPDN, atau SKPDLB.
Setelah SKPDLB apa selanjutnya?
Jika surat yang dikeluarkan adalah SKPDLB maka Pemerintah Daerah Kabupaten Garut memiliki utang kepada wajib pajak atas pajak yang berlebih. Ada dua cara untuk pengambilan pengembalian yaitu
Dicairkan menjadi uang tunai atau non tunai yang prosesnya cukup panjang; atau
(Rekomendasi) Menjadi Kredit Pajak yang bisa menjadi pengurang pembayaran pajak selanjutnya.