Pasal 10
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Bagian Ketiga Pendataan Pajak
Ayat (1)
Kepala Bapenda melalui unit kerja yang memiliki fungsi pendataan melaksanakan pendataan terhadap Wajib Pajak dan objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan Daerah.
Ayat (2)
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah Daerah, yang objek Pajaknya berada di wilayah Daerah.
Ayat (3)
Khusus PBB-P2, pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Bumi dan/atau Bangunan dalam wilayah Daerah.
Ayat (4)
Dalam hal berdasarkan hasil pendataan menemukan Wajib Pajak baru, dilanjutkan dengan proses pendaftaran untuk diterbitkan NPWPD.
Ayat (5)
Dalam hal berdasarkan hasil pendataan menemukan objek Pajak baru, dilanjutkan dengan proses pendaftaran untuk diterbitkan NOPD PBB-P2/NOPD.
Ayat (6)
Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam bentuk laporan hasil pendataan.
Ayat (7)
Jenis pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Huruf a
pendataan kantor; dan/atau
Huruf b
pendataan lapangan.