Data disembunyikan saat Anda beralih dari aplikasi atau pintasan tangkapan layar terdeteksi.
Pastikan hanya pihak yang berwenang dapat melihat layar Anda.
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi belum selesai diverifikasi. Periksa dokumen sumber untuk memastikan bunyi ketentuan dan status berlakunya.
Buka sumber resmiTabel dan formulir hasil ekstraksi dapat kehilangan tata letak. Periksa PDF sumber sebelum menggunakannya.
LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAH FORMAT DOKUMEN PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN OBJEK PAJAK Format dokumen pendaftaran yang tercantum dalam Peraturan Bupati ini sewaktu-waktu dapat berubah dan dimungkinkan ada tambahan dokumen untuk tindakan tertentu. Berikut merupakan dokumen yang digunakan dalam pendaftaran wajib dan Objek Pajak: 1. Formulir pendaftaran wajib Pajak 2. Surat permohonan pendaftaran objek Pajak (PBB-P2) 3. SPOP 4. LSPOP 5. Surat Pernyataan Objek Pajak Baru 6. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah 7. Pendaftaran objek Pajak Kolektif 8. Surat pendaftaran objek Pajak 9. Lampiran surat pendaftaran objek Pajak (PBJT atas Jasa Perhotelan) 10. Lampiran surat pendaftaran objek Pajak (PBJT atas Makanan dan/atau Minuman) 11. Lampiran surat pendaftaran objek Pajak (PBJT atas Jasa Parkir) 12. Lampiran surat pendaftaran objek Pajak (PBJT atas Kesenian dan Hiburan) 13. Lampiran surat pendaftaran objek Pajak Air Tanah 14. Lampiran surat pendaftaran objek Pajak MBLB 15. Lampiran surat pendaftaran objek Pajak Sarang Burung Walet 16. Lampiran surat pendaftaran objek Pajak Reklame Pj. BUPATI GARUT, t t d BARNAS ADJIDIN
LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAH FORMAT SPPT DAN SKPD Format SPPT dan SKPD yang tercantum dalam Peraturan Bupati ini sewaktu-waktu dapat berubah tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Berikut merupakan format SPPT dan SKPD: 1. SPPT 2. SKPD Pj. BUPATI GARUT, t t d BARNAS ADJIDIN
LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAH TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME A. FORMULASI PENGHITUNGAN Nilai sewa reklame (NSR) adalah keseluruhan pembayaran yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggaraan reklame yang diperhitungkan dengan memperhatikan lokasi penempatan, jenis, jangka waktu penyelenggaraan dan ukuran media reklame. Formulasi penghitungan NSR adalah sebagai berikut: 1. NSR = Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) + Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR); 2. NJOPR = (Ukuran x Harga Dasar Ukuran) + (Ketinggian x Harga Dasar Ketinggian); 3. NSPR = Nilai Fungsi Ruang (NFR) + Nilai Fungsi Jalan (NFJ) + Nilai Sudut Padang (NSP) x Harga Dasar Nilai Strategis; 4. untuk Reklame minuman beralkohol dan rokok, NSR yang dikenakan sebesar 200% (dua ratus persen); 5. untuk Reklame yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan, NSR yang dikenakan sebesar 60% (enam puluh persen); dan 6. perhitungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku hanya untuk 1 (satu) sisi saja, apabila terdiri dari 2 (dua) sisi atau lebih maka dikalikan sesuai dengan jumlah sisi. B. NILAI JUAL OBJEK PAJAK REKLAME Rincian nilai jual objek Pajak Reklame (NJOPR) adalah sebagai berikut: Harga Harga Dasar Ukuran (m 2 ) Dasar No Jenis Reklame Masa Pajak Ketinggian ≤ 5 5,1 - 10 10,1 - 25 25,1 - 50 > 50 Objek Satuan (Rp/m) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) Papan/Billboard Megatron / Videotron a. Megatron / Videotron Per 3 bulan 250.000 500.000 1.000.000 1.100.000 1.200.000 /m 2 50.000 b. Bando Jalan Per 3 bulan 310.000 330.000 350.000 360.000 380.000 /m 2 50.000 c. Papan / Midis / 2 Per 3 bulan 100.000 150.000 175.000 250.000 275.000 /m 50.000 1 Lespang d. Neon Sign Per 3 bulan 50.000 75.000 100.000 125.000 150.000 /m 2 50.000 e. Shop Sign / Neon 2 Per 3 bulan 100.000 150.000 175.000 200.000 250.000 /m 50.000 Box / Tinplate f. Baliho Per 2 minggu 25.000 40.000 50.000 75.000 100.000 /m 2 25.000 Kain / Spanduk/ 2 Umbul-umbul/ Per 2 minggu 7.500 10.000 15.000 20.000 25.000 /m 2 15.000 Sunscreen 3 Melekat/Stiker a. Poster/Stiker Per 2 minggu 1.000 3.000 5.000 7.000 10.000 /m 2 5.000 b. Wall painting Per 3 bulan 25.000 35.000 45.000 55.000 65.000 /m 2 50.000 c. Stiker Rombong Per 3 bulan 75.000 100.000 125.000 150.000 175.000 /m 2 25.000 Harga Harga Dasar Ukuran (m 2 ) Dasar No Jenis Reklame Masa Pajak Ketinggian ≤ 5 5,1 - 10 10,1 - 25 25,1 - 50 > 50 Objek Satuan (Rp/m) (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) 4 Selebaran Per 2 minggu 50 /Lembar 5 Berjalan/Kendaraan Per 3 bulan 50.000 60.000 75.000 90.000 100.000 /m 2 25.000 6 Udara Per 3 bulan 100.000 120.000 150.000 180.000 200.000 /m 2 20.000 7 Apung Per 3 bulan 100.000 120.000 150.000 180.000 200.000 /m 2 20.000 8 Film / Slide Per 2 minggu 1.000 /10 Detik 9 Peragaan Per 2 minggu 50.000 /Lokasi Ketentuan lain: a. Tinggi yang dimaksud pada tabel di atas adalah jarak permukaan tanah reklame sampai pada reklame. b. Dalam hal penyelenggaraan reklame memungkinkan adanya berbagai tinggi, maka menggunakan tinggi yang paling rendah. c. Tinggi dan luas ukuran reklame dibulatkan ke atas ke dalam bilangan asli. C. NILAI STRATEGIS PEMASANGAN REKLAME Komponen penentu Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR) meliputi Harga Dasar Nilai Strategis, Nilai Fungsi Ruang, Nilai Fungsi Jalan dan Nilai Fungsi Sudut Pandang. 1. Harga Dasar Nilai Strategis Ukuran Reklame Harga Dasar Nilai Strategis (1) (2) a. Ukuran Reklame > 50 m 2 Rp. 60.000,00 b. Ukuran Reklame 25,1 - 50 m 2 Rp. 50.000,00 c. Ukuran Reklame 10,1 - 25 m 2 Rp. 35.000,00 d. Ukuran Reklame 3,1 - 10 m 2 Rp. 25.000,00 e. Ukuran Reklame < 3 m 2 Rp. 10.000,00 f. Khusus Reklame Kain dan Melekat/Stiker Rp. 3.000,00 1. Shop Sign / Tin Plate / Neon Box yang menempel pada atau sejajar dengan bangunan tempat usaha dengan ukuran > 0,8 m 2 sebesar Rp1.000,00; 2. Nama pengenal usaha atau profesi dengan ukuran lebih besar dari 0,5 m² sampai dengan 1,5 m² dikurangi 50% 2. Nilai Fungsi Ruang (NFR) Klasifikasi Ruang (Bobot 50%) Skor Skor x Bobot (1) (2) (3) a. Pusat Kawasan Perdagangan 8 4,0 b. Kawasan Perdagagan 7 3,5 c. Perkantoran 6 3,0 d. Perumahan 5 2,5 e. Industri 4 2,0 f. Campuran 3 1,5 Berikut penjelasan setiap klasifikasi ruang: a. Pusat Kawasan Perdagangan adalah lokasi yang sekitarnya digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa yang berskala besar dan mempunyai pengaruh terhadap kegiatan perdagangan dan jasa di wilayah yang lebih luas seperti perkumpulan pasar dan toko di pusat kota. b. Kawasan Perdagangan adalah lokasi yang sekitarnya digunakan untuk kegiatan perdagangan dan jasa yang berskala menengah dan mempunyai pengaruh terhadap kegiatan perdagangan dan jasa di wilayah yang lebih sempit seperti pasar di setiap kecamatan. c. Perkantoran adalah lokasi yang sekitarnya digunakan untuk kegiatan kantor, baik kantor pemerintah maupun swasta. d. Perumahan adalah lokasi yang sekitarnya digunakan untuk kegiatan pemukiman. e. Industri adalah lokasi yang sekitarnya digunakan untuk kegiatan industri. f. Campuran adalah lokasi yang sekitarnya digunakan untuk kegiatan yang bersifat campuran antara kegiatan perdagangan dan jasa, perkantoran, perumahan, dan industri. 3. Nilai Fungsi Jalan (NFJ) Klasifikasi Jalan (Bobot 20%) Skor Skor x Bobot (1) (2) (3) a. Jalan Nasional 8 1,6 b. Jalan Provinsi 6 1,2 c. Jalan Kabupaten 4 0,8 d. Lokal/Lingkungan/Desa 3 0,6 Berikut penjelasan setiap klasifikasi jalan: a. Jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol. b. Jalan provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. c. Jalan kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten. d. Jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. e. Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah. f. Jalan Desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar-permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan. Daftar nama jalan, klasifikasi jalan dan NFJ tercantum dalam tabel berikut: NO NAMA JALAN KLASIFIKASI JALAN NFJ (1) (2) (3) (4) 1. JL. RAYA LIMBANGAN BARAT Jalan Nasional 1,6 2. JL. RAYA LIMBANGAN TENGAH Jalan Nasional 1,6 3. JL. RAYA LIMBANGAN TIMUR Jalan Nasional 1,6 4. JL. RAYA CIBATU (SASAK BEUSI) Jalan Nasional 1,6 5. JL. RAYA BANDREK Jalan Nasional 1,6 6. JL. RAYA KERSAMANAH Jalan Nasional 1,6 7. JL. RAYA MALANGBONG Jalan Nasional 1,6 8. JL. RAYA MALANGBONG (PASAR) Jalan Nasional 1,6 9. PAMEUNGPEUK KOTA Jalan Nasional 1,6 10. PAMEUNGPEUK – CIKELET - RANCABUAYA Jalan Nasional 1,6 11. PAMEUNGPEUK – CIBALONG - SANCANG Jalan Nasional 1,6 12. JL. RAYA KADUNGORA Jalan Provinsi 1,2 13. JL. RAYA KOTA KADUNGORA Jalan Provinsi 1,2 14. JL. RAYA LELES Jalan Provinsi 1,2 15. JL. RAYA LELES (KOTA) Jalan Provinsi 1,2 16. JL. RAYA OTISTA Jalan Provinsi 1,2 17. JL. RAYA TAROGONG (ALUN-ALUN) Jalan Provinsi 1,2 18. JL. SUHERMAN (BUNDARAN STM) Jalan Provinsi 1,2 19. JL. SUHERMAN (BUNDARAN SUCI) Jalan Provinsi 1,2 20. BUNDARAN SUCI - SUKADANA Jalan Provinsi 1,2 21. ALUN-ALUN TAROGONG - SIMPANGLIMA Jalan Provinsi 1,2 22. JL. CIMANUK - MAKTAL Jalan Provinsi 1,2 23. JL. CIMANUK MUARA SANDING Jalan Provinsi 1,2 24. JL. RAYA BAYONGBONG Jalan Provinsi 1,2 25. JL. RAYA BAYONGBONG (KOTA) Jalan Provinsi 1,2 26. JL. RAYA CISURUPAN Jalan Provinsi 1,2 27. JL. RAYA CISURUPAN (KOTA) Jalan Provinsi 1,2 28. JL. RAYA CIDATAR Jalan Provinsi 1,2 29. JL. RAYA CIKAJANG Jalan Provinsi 1,2 30. JL. RAYA CIBODAS CIKAJANG Jalan Provinsi 1,2 31. JL. RAYA CISOMPET Jalan Provinsi 1,2 32. JL. RAYA CISOMPET (KOTA) Jalan Provinsi 1,2 33. JL. RAYA PAMEUNGPEUK Jalan Provinsi 1,2 34. JL. PASAR PAMEUNGPEUK Jalan Provinsi 1,2 35. JL. RAYA CIGODEG Jalan Provinsi 1,2 36. PAMEUNGPEUK - CIKELET Jalan Provinsi 1,2 37. JL. A. YANI Jalan Kabupaten 0,8 38. JL. CILEDUG Jalan Kabupaten 0,8 39. JL. VETERAN Jalan Kabupaten 0,8 40. JL. MANDALAGIRI Jalan Kabupaten 0,8 41. JL. PASARBARU Jalan Kabupaten 0,8 42. JL. CIKURAY Jalan Kabupaten 0,8 43. JL. GUNTUR Jalan Kabupaten 0,8 NO NAMA JALAN KLASIFIKASI JALAN NFJ (1) (2) (3) (4) 44. JL. PERINTIS KEMERDEKAAN Jalan Kabupaten 0,8 45. JL. BANK Jalan Kabupaten 0,8 46. JL. PRAMUKA Jalan Kabupaten 0,8 48. JL. DEWISARTIKA Jalan Kabupaten 0,8 49. JL. BRATAYUDHA Jalan Kabupaten 0,8 50. JL. PASUNDAN Jalan Kabupaten 0,8 51. JL. PAPANDAYAN Jalan Kabupaten 0,8 52. JL. SILIWANGI/KABUPATEN Jalan Kabupaten 0,8 53. JL. CIWALEN Jalan Kabupaten 0,8 54. JL. KARACAK Jalan Kabupaten 0,8 55. JL. KIANSANTANG Jalan Kabupaten 0,8 56. JL. RANGGALAWE Jalan Kabupaten 0,8 57. JL. SUDIRMAN - GUNTUR Jalan Kabupaten 0,8 58. JL. MUHAMMADIYAH Jalan Kabupaten 0,8 59. JL. MAWAR Jalan Kabupaten 0,8 60. JL. PAJAJARAN Jalan Kabupaten 0,8 61. JL. KENANGA Jalan Kabupaten 0,8 62. JL. CAKRABUANA Jalan Kabupaten 0,8 63. JL. GUNUNG PUTRI Jalan Kabupaten 0,8 64. JL. PEMBANGUNAN Jalan Kabupaten 0,8 65. JL. RSUD DR SLAMET Jalan Kabupaten 0,8 66. JL. TERUSAN PEMBANGUNAN Jalan Kabupaten 0,8 67. JL. PATRIOT Jalan Kabupaten 0,8 68. JL. PEMDA - HAMPOR Jalan Kabupaten 0,8 69. JL. GUNTUR SARI Jalan Kabupaten 0,8 70. JL. SUBYADINATA Jalan Kabupaten 0,8 71. JL. PROKLAMASI Jalan Kabupaten 0,8 72. JL. GUNTUR WANGI Jalan Kabupaten 0,8 73. JL. GUNTUR KENCANA Jalan Kabupaten 0,8 74. JL. GUNTUR CENDANA Jalan Kabupaten 0,8 75. JL. GUNTUR MADU Jalan Kabupaten 0,8 76. JL. GUNTUR MELATI Jalan Kabupaten 0,8 77. JL. MAYOR SYAMSU Jalan Kabupaten 0,8 78. JL. PAHLAWAN Jalan Kabupaten 0,8 79. JL. TERUSAN PAHLAWAN Jalan Kabupaten 0,8 80. JL. PEMDA - HAMPOR Jalan Kabupaten 0,8 81. TAROGONG - SAMARANG Jalan Kabupaten 0,8 82. TAROGONG - CIPANAS Jalan Kabupaten 0,8 83. JL. BARU CIPANAS Jalan Kabupaten 0,8 84. JL. PASAR KADUNGORA Jalan Kabupaten 0,8 85. SAMARANG - PANUNJUK Jalan Kabupaten 0,8 86. PANUNJUK -SIMPANG Jalan Kabupaten 0,8 87. BUNGBULANG - CIJAYANA Jalan Kabupaten 0,8 88. CIKAJANG - BUNGBULANG Jalan Kabupaten 0,8 89. BUNGBULANG (PASAR) Jalan Kabupaten 0,8 NO NAMA JALAN KLASIFIKASI JALAN NFJ (1) (2) (3) (4) 90. JL. CIMANUK - GORDAH Jalan Kabupaten 0,8 91. JL. NUSA INDAH Jalan Kabupaten 0,8 92. JL. ALUN-ALUN (TAROGONG) Jalan Kabupaten 0,8 93. JL. PASAR (PAMEUNGPEUK) Jalan Kabupaten 0,8 94. JL. ALUN-ALUN (CIBATU) Jalan Kabupaten 0,8 95. SP. SASAK BEUSI - CIBATU Jalan Kabupaten 0,8 96. JL. KH. DEWANTORO - CIBATU Jalan Kabupaten 0,8 97. JL. ADE IRMA SURYANI CIBATU Jalan Kabupaten 0,8 98. JL. LEUWIGOONG - CIBATU Jalan Kabupaten 0,8 99. SP. JL. BANDREK - CIBATU Jalan Kabupaten 0,8 100. CIBATU – PASIR JENGKOL Jalan Kabupaten 0,8 101. JL. PASIR JENGKOL – CIHUNI WANARAJA Jalan Kabupaten 0,8 102. JL. PASAR SUKAWENING – KARANG TENGAH Jalan Kabupaten 0,8 103. JL. WANARAJA (PASAR) Jalan Kabupaten 0,8 104. SUKAWENING - CIHUNI Jalan Kabupaten 0,8 105. JL. CIHUNI - WANARAJA Jalan Kabupaten 0,8 106. JL. RAYA WANARAJA - SUCINARAJA Jalan Kabupaten 0,8 107. JL. SUCINARAJA - KARANGPAWITAN Jalan Kabupaten 0,8 108. BUNDARAN SUCI - KARANGPAWITAN Jalan Kabupaten 0,8 109. SP. LIMBANGAN - LEUWIGOONG Jalan Kabupaten 0,8 110. JL. HASAN ARIEF Jalan Kabupaten 0,8 111 BANYURESMI (PASAR) Jalan Kabupaten 0,8 112. JL. IBRAHIM ADJIE Jalan Kabupaten 0,8 Dalam hal nama jalan tidak tercantum pada tabel di atas, maka penentuan NFJ dapat ditentukan secara jabatan. 4. Nilai Sudut Pandang (NSP) Klasifikasi Sudut Pandang (Bobot 30%) Skor Skor x Bobot (1) (2) (3) a. 4 arah 8 2,4 b. 3 arah 6 1,8 c. 2 arah 4 1,2 d. 1 arah 3 0,6 Sudut Pandang Reklame adalah arah hadap penyelenggaraan reklame atau jumlah arah penyelenggaraan reklame tersebut dapat dipandang. Sudut pandang dibedakan berdasarkan jumlah arah lalu lintas di sekitar lokasi reklame salah satunya dapat ditentukan dari persimpangan lima, persimpangan empat dan lainnya. Sudut pandang Reklame terbagi atas: a) Sudut pandang 1 (satu) arah apabila: 1) Reklame hanya dapat dilihat/mampu ditangkap bila pengunjung masuk dalam kawsan tersebut. Misal: reklame nama toko yang lokasinya di dalam sebuah kompleks pertokoan atau ruko; 2) Reklame diletakkan di sekitar jalan yang arus lalu lintasnya satu arah; dan/atau 3) Reklame diletakkan di dalam ruangan ( indoor ). b) Sudut pandang 2 (dua) arah apabila reklame diletakkan disekitar jalan yang jumlah arah atau jalur lalu lintasnya 2 (dua) arah atau reklame yang berada pada pertigaan atau simpang tiga. c) Sudut pandang 3 (tiga) arah apabila reklame berada dalam area perempatan atau simpang empat. d) Sudut pandang 4 (empat) arah apabila reklame berada dalam area perlimaan atau simpang lima. Pj. BUPATI GARUT, t t d BARNAS ADJIDIN
LAMPIRAN IV PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAH FORMAT SSPD DAN SSPD BPHTB Format SSPD dan SSPD BPHTB yang tercantum dalam Peraturan Bupati ini sewaktu- waktu dapat berubah tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Pj. BUPATI GARUT, t t d BARNAS ADJIDIN
LAMPIRAN V PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAH ........................... FORMAT SPTPD Format SPTPD yang tercantum dalam Peraturan Bupati ini sewaktu-waktu dapat berubah tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Pj. BUPATI GARUT, t t d BARNAS ADJIDIN
LAMPIRAN VI PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAH FORMAT SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB DAN SKPDN Format SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN yang tercantum dalam Peraturan Bupati ini sewaktu-waktu dapat berubah tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Pj. BUPATI GARUT, t t d BARNAS ADJIDIN
LAMPIRAN VII PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAH FORMAT STPD Format STPD yang tercantum dalam Peraturan Bupati ini sewaktu-waktu dapat berubah tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Pj. BUPATI GARUT, t t d BARNAS ADJIDIN
LAMPIRAN VIII PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAH FORMAT DOKUMEN PENAGIHAN 1. Surat Teguran 2. Surat Paksa 3. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Format dokumen Penagihan yang tercantum dalam Peraturan Bupati ini sewaktu-waktu dapat berubah tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Pj. BUPATI GARUT, t t d BARNAS ADJIDIN
LAMPIRAN IX PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMBETULAN DAN PEMBATALAN 1. Surat Permohonan Pembetulan 2. Surat Permohonan Pembatalan 3. Permohonan Pembetulan dan Pembetulan Kolektif Pj. BUPATI GARUT, t t d BARNAS ADJIDIN
LAMPIRAN X PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAH ........................... FORMAT SURAT PERMOHONAN KEBERATAN 1. Surat Permohonan Keberatan 2. Permohonan Keberatan Kolektif Pj. BUPATI GARUT, t t d BARNAS ADJIDIN
LAMPIRAN XI PERATURAN BUPATI GARUT NOMOR 44 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAH ........................... CONTOH STIKER/SPANDUK/TATO TINTA SANKSI SOSIAL Pj. BUPATI GARUT, t t d BARNAS ADJIDIN