Pasal 76
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB XIII GUGATAN
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
Huruf a
pelaksanaan Surat Paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang;
Huruf b
keputusan pencegahan dalam rangka Penagihan Pajak;
Huruf c
keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 72; dan
Huruf d
penerbitan surat ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya dapat diajukan ke Badan peradilan Pajak.