Pasal 92
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB XVIII KERJASAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN PEMANFAATAN DATA
Bagian Kesatu Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah
Kerjasama pemungutan Pajak Daerah dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f dan huruf g meliputi:
Huruf a
pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, perizinan, serta data dan/ atau informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Huruf b
pengawasan Wajib Pajak bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
Huruf c
kegiatan lainnya yang dipandang perlu untuk dilaksanakan dengan didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.