Pasal 95
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB XVIII KERJASAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN PEMANFAATAN DATA
Bagian Kedua Pemanfaatan Data/Informasi dalam Pemungutan Pajak Daerah
Ayat (1)
Dalam rangka optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah, Pemerintah Daerah dapat meminta data dan/atau informasi kepada pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
Ayat (2)
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data dan/atau informasi yang berkaitan dengan orang pribadi atau Badan yang terdaftar dan memiliki peredaran usaha.