Pasal 41
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB V PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
Bagian Kesatu Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Ayat (1)
Pembayaran atau penyetoran melalui sistem pembayaran berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3) dianggap sah apabila terdapat bukti pembayaran.
Ayat (2)
Pembayaran secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dianggap sah apabila Wajib Pajak telah menerima bukti pembayaran berupa SSPD yang telah mendapatkan validasi oleh Bapenda.
Ayat (3)
Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersamakan SSPD.