Pasal 28
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PENETAPAN, PENGHITUNGAN DAN PENILAIAN
Bagian Kedua Penghitungan dan Penilaian
Paragraf 4 Pajak Reklame
Ayat (1)
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah NSR.
Ayat (2)
Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
Ayat (3)
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor:
Huruf a
jenis;
Huruf b
bahan yang digunakan;
Huruf c
lokasi penempatan;
Huruf d
waktu penayangan;
Huruf e
jangka waktu penyelenggaraan;
Huruf f
jumlah; dan
Huruf g
ukuran media Reklame.
Ayat (4)
Dalam hal nilai kontrak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Ayat (5)
Tata cara perhitungan NSR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.