Pasal 86
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB XVIII KERJASAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN PEMANFAATAN DATA
Bagian Kesatu Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah, Bapenda dapat melaksanakan kerjasama optimalisasi pemungutan Pajak Daerah dengan:
Huruf a
Kecamatan;
Huruf b
Instansi yang menerbitkan dokumen perizinan dan non perizinan;
Huruf c
Instansi yang mengelola kependudukan dan pencatatan sipil;
Huruf d
Instansi yang mengelola keuangan dan aset;
Huruf e
Pemerintah Desa;
Huruf f
Pemerintah;
Huruf g
Pemerintah Daerah lain; dan/atau
Huruf h
Pihak ketiga.