Pasal 64
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB X PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN ATAS POKOK PAJAK DAN/ATAU SANKSINYA
Bagian Kedua Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Ayat (1)
Kepala Bapenda secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak dan/atau objek Pajak.
Ayat (2)
Kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
Huruf a
Wajib Pajak yang mengalami kesulitan keuangan dalam memenuhi kewajiban atas pembayaran Pajak; dan
Huruf b
Wajib Pajak yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas jangka pendek yang disebabkan oleh arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan arus dana keluar.
Ayat (3)
Kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
Huruf a
lahan pertanian atau perkebunan atau perikanan atau peternakan yang hasilnya sangat terbatas;
Huruf b
objek Pajak yang nilai jualnya meningkat akibat adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan;
Huruf c
tanah dan Bangunan yang ditempati Wajib Pajak dari anggota veteran termasuk janda/dudanya;
Huruf d
tanah dan Bangunan yang ditempati Wajib Pajak dari pensiunan PNS, TNI, POLRI, BUMN, BUMD termasuk janda/dudanya; dan
Huruf e
objek Pajak yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara dan/atau kerusuhan.
Ayat (4)
Besaran pengurangan terhadap kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan diberikan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari pokok dan/atau sanksi Pajak.
Ayat (5)
Besaran pengurangan terhadap kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (3) huruf b dan ayat (3) huruf c dapat diberikan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari pokok dan/atau sanksi Pajak.
Ayat (6)
Besaran pengurangan terhadap kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diatur sebagai berikut:
Huruf a
sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok dan/atau sanksi Pajak untuk pensiunan PNS Golongan I, pensiunan BUMN/BUMD setara dengan Golongan I dan pensiunan TNI/POLRI berpangkat tamtama;
Huruf b
sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pokok dan/atau sanksi Pajak untuk pensiunan PNS Golongan II, pensiunan BUMN/BUMD setara dengan Golongan II dan pensiunan TNI/POLRI berpangkat bintara atau bintara tinggi;
Huruf c
Sebesar 40% (empat puluh persen) dari pokok dan/atau sanksi Pajak untuk pensiunan PNS Golongan III, pensiunan BUMN/BUMD setara dengan Golongan III dan pensiunan TNI/POLRI berpangkat perwira pertama; dan
Huruf d
Sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari pokok dan/atau sanksi Pajak untuk pensiunan PNS Golongan IV, pensiunan BUMN/BUMD setara dengan Golongan IV dan pensiunan TNI/POLRI berpangkat perwira menengah dan perwira tinggi.
Ayat (7)
Besaran pengurangan terhadap kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e ditetapkan berdasarkan persentase kerusakan objek Pajak yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara dan/atau kerusuhan.
Ayat (8)
Dalam menentukan persentase kerusakan objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilakukan penilaian oleh unit kerja yang memiliki fungsi penetapan dan penilaian pada Bapenda dan dapat berkoordinasi dengan Instansi terkait.
Ayat (9)
Atas permohonan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bapenda memberikan keputusan berupa:
Huruf a
menyetujui permohonan seluruhnya;
Huruf b
menyetujui permohonan sebagian; atau
Huruf c
menolak permohonan.