Pasal 40
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB V PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
Bagian Kesatu Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Ayat (1)
Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
Ayat (2)
Wajib Pajak melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD.
Ayat (3)
Pembayaran atau penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik.
Ayat (4)
Dalam hal pembayaran melalui sistem pembayaran berbasis elektronik tidak dapat dilakukan, pembayaran atau penyetoran Pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai.
Ayat (5)
Dalam hal pembayaran dilakukan melalui pembayaran tunai sebagaimana dimaksud ayat (4), pembayaran Pajak dapat dilakukan melalui bank atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bupati.
Ayat (6)
Dalam hal pembayaran dilakukan melalui pembayaran berbasis elektronik, SSPD diterbitkan secara elektronik dengan prosedur yang sama pada pembayaran tunai.
Ayat (7)
SSPD diserahkan kepada Wajib Pajak melalui:
Huruf a
bank yang ditunjuk oleh Bupati;
Huruf b
loket pelayanan pada Bapenda; atau
Huruf c
sistem informasi berbasis elektronik.
Ayat (8)
Bank atau pihak lain yang ditunjuk wajib melakukan rekapitulasi penerimaan harian Pajak Daerah dan rekonsiliasi internal atas penerimaan Pajak Daerah.
Ayat (9)
Jangka waktu pembayaran atau penyetoran untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
Huruf a
PBB-P2 paling lambat setiap tanggal 1 Oktober;
Huruf b
Pajak Reklame paling lambat:
Angka 1
7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengiriman SKPD untuk jenis Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b; dan
Angka 2
12 (dua belas) hari kerja setelah tanggal pengiriman SKPD untuk jenis Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c.
Huruf c
PAT ditetapkan 1 (satu) bulan kalender setelah tanggal pengiriman SKPD.
Ayat (10)
Jangka waktu pembayaran atau penyetoran untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) ditetapkan 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya Masa Pajak.
Ayat (11)
Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10), Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan dan ditagih menggunakan STPD.
Ayat (12)
Pembayaran atau penyetoran BPHTB atas Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dari jual beli berdasarkan nilai perolehan objek Pajak.
Ayat (13)
Dalam hal terjadi perubahan atau pembatalan perjanjian pengikatan jual beli sebelum ditandatanganinya akta jual beli mengakibatkan:
Huruf a
jumlah BPHTB lebih dibayar atau tidak terutang, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB; atau
Huruf b
jumlah BPHTB kurang dibayar, Wajib Pajak melakukan pembayaran kekurangan dimaksud.
Ayat (14)
Pembayaran atau penyetoran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan ayat (13) huruf b paling lambat dilunasi pada saat penandatanganan akta jual beli.
Ayat (15)
Pembayaran atau penyetoran BPHTB dilakukan dengan menggunakan SSPD BPHTB.
Ayat (16)
Format SSPD selain BPHTB dan SSPD BPHTB tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.