Pasal 74
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB XII PERMOHONAN KEBERATAN DAN BANDING
Bagian Kedua Permohonan Banding
Ayat (1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Kepala Bapenda paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dengan dilampiri salinan Surat Keputusan Keberatan.
Ayat (2)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dengan disertai alasan yang jelas.
Ayat (3)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangguhkan kewajiban membayar Pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Ayat (4)
Pengajuan banding dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.