Pasal 70
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB XI PEMBETULAN KETETAPAN
Ayat (1)
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Huruf a
setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) keputusan atau ketetapan;
Huruf b
mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala Bapenda disertai alasan yang mendukung permohonannya;
Huruf c
Surat Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, harus dilampiri dengan Surat Kuasa.
Ayat (2)
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Huruf a
diajukan untuk SPPT Tahun Pajak yang sama dengan Pajak yang terutang untuk setiap SPPT;
Huruf b
mengajukan Surat Permohonan kepada Kepala Bapenda disertai alasan yang mendukung permohonannya melalui Kepala Desa/Lurah setempat;
Ayat (3)
Permohonan pembetulan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud (1) atau ayat (2), dianggap bukan sebagai surat permohonan sehingga tidak dipertimbangkan.
Ayat (4)
Dalam hal permohonan pembetulan tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bapenda memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak atau kuasanya.
Ayat (5)
Format surat permohonan pembetulan dan pembatalan ketetapan tercantum pada Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.