Pasal 21
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB IV PENETAPAN, PENGHITUNGAN DAN PENILAIAN
Bagian Kedua Penghitungan dan Penilaian
Paragraf 1 PBB-P2
Ayat (1)
Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP .
Ayat (2)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.
Ayat (3)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek Pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
Ayat (4)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Ayat (5)
NJOP tidak kena Pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
Ayat (6)
Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2, NJOP tidak kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
Ayat (7)
NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Ayat (8)
Besaran persentase NJOP yang digunakan perhitungan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan sebesar:
Huruf a
70% (tujuh puluh persen) untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
Huruf b
85% (delapan puluh lima persen) untuk NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (9)
Ketentuan mengenai penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai penilaian PBB-P2.