Pasal 65
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB X PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN ATAS POKOK PAJAK DAN/ATAU SANKSINYA
Bagian Kedua Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan
Ayat (1)
Untuk PBB-P2, permohonan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 ayat (1) diajukan paling lambat tanggal 31 Agustus pada tahun Pajak.
Ayat (2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui unit kerja yang memiliki fungsi pelayanan pada Bapenda atau diajukan secara kolektif melalui Desa/Kelurahan setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh pihak Kecamatan.
Ayat (3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala Bapenda dilampiri:
Huruf a
SPPT asli tahun Pajak berjalan;
Huruf b
fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital;
Huruf c
fotokopi surat keputusan pensiun atau veteran;
Huruf d
fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan bumi dan/atau bangunan atau dokumen lain yang sejenis; dan
Huruf e
dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
Ayat (4)
Permohonan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan diberitahukan secara tertulis kepada Wajib dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan diterima.