Pasal 83
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB XVI KETENTUAN KHUSUS UNTUK REKLAME
Ayat (1)
Dalam hal penyelenggaraan Reklame melebihi 1 (satu) Masa Pajak, maka SKPD Reklame diterbitkan setiap Masa Pajak.
Ayat (2)
Dalam hal penyelenggaraan reklame masih berlangsung di luar Masa Pajak yang tercantum pada SKPD yang telah diterbitkan, maka diterbitkan SKPD baru untuk Masa Pajak di luar Masa Pajak yang tercantum pada SKPD yang telah diterbitkan.