Pasal 61
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB X PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN ATAS POKOK PAJAK DAN/ATAU SANKSINYA
Bagian Kesatu Insentif Fiskal Pajak bagi Pelaku Usaha
Ayat (1)
Wajib Pajak mengajukan permohonan Insentif fiskal kepada Bupati melalui Kepala Bapenda.
Ayat (2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak yang baru memulai usaha, paling sedikit berisi:
Huruf a
profil perusahaan;
Huruf b
lingkup usaha; dan
Huruf c
bentuk insentif dan/atau kemudahan yang dimohonkan.
Ayat (3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak yang akan melakukan perluasan usaha, paling sedikit berisi:
Huruf a
lingkup usaha;
Huruf b
kinerja manajemen;
Huruf c
perkembangan usaha; dan
Huruf d
bentuk insentif dan/atau kemudahan yang dimohonkan
Ayat (4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
Huruf a
fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas kependudukan digital; dan
Huruf b
fotokopi nomor induk berusaha.
Ayat (5)
Permohonan insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi oleh Tim Pemberi Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Masyarakat dan/atau Investor.
Ayat (6)
Bupati menetapkan Wajib Pajak yang memperoleh insentif fiskal berdasarkan rekomendasi Tim Pemberi Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Masyarakat dan/atau Investor.