Pasal 93
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB XVIII KERJASAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN PEMANFAATAN DATA
Bagian Kesatu Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah
Kerjasama pemungutan Pajak Daerah dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf h meliputi:
Huruf a
pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan;
Huruf b
pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan;
Huruf c
peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur atau sumber daya manusia di bidang perpajakan;
Huruf d
penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga; dan/atau
Huruf e
kegiatan lainnya yang dipandang perlu untuk dilaksanakan dengan didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.