Pasal 43
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB VI PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu Pembukuan
Ayat (1)
Wajib Pajak wajib melakukan pembukuan atau pencatatan secara elektronik dan/atau non-elektronik, dengan ketentuan:
Huruf a
bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha paling sedikit Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan; dan
Huruf b
bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun dapat memilih menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
Ayat (2)
Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
Ayat (3)
Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembukuan.
Ayat (4)
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat data peredaran usaha atau data penjualan beserta bukti pendukungnya agar dapat digunakan untuk menghitung besaran Pajak yang terutang.
Ayat (5)
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, termasuk dokumen hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun di Indonesia di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan.
Ayat (6)
Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membuat dan memberikan tanda bukti pembayaran berupa kwitansi/tiket/dokumen yang dipersamakan kepada pengguna jasa atau fasilitas yang dimiliki atau dikuasai oleh Wajib Pajak.
Ayat (7)
Wajib Pajak PBJT atas jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, dan jasa kesenian dan hiburan wajib menggunakan nota penjualan atau dokumen lain yang dipersamakan untuk setiap transaksi pelayanan yang menjadi objek Pajak Daerah.
Ayat (8)
Wajib Pajak PBJT jasa parkir wajib menggunakan tiket/karcis untuk setiap transaksi pelayanan yang menjadi objek Pajak Daerah.
Ayat (9)
Untuk Wajib Pajak PBJT atas jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidentil, kewajiban penggunaan nota penjualan diganti dengan kewajiban penggunaan tiket/karcis yang telah dilegalisasi atau diperforasi oleh Bapenda.
Ayat (10)
Kepala Bapenda berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap tanda bukti pembayaran berupa nota penjualan/tiket/karcis/dokumen lain yang dipersamakan yang diberikan kepada pengguna jasa atau fasilitas yang dimiliki atau dikuasai oleh Wajib Pajak.