Pasal 15
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Bagian Keempat Penonaktifan dan Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD
Ayat (1)
Penonaktifan NOPD PBB-P2 dilakukan dalam hal objek Pajak terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara dan/atau kerusuhan dan telah disetujui untuk diberikan pembebasan atas Pajak terutang.
Ayat (2)
Penghapusan NOPD PBB-P2 dilakukan dalam hal objek Pajak tidak ditemukan.
Ayat (3)
Penonaktifan atau penghapusan NOPD PBB-P2 atas permohonan Wajib Pajak, diajukan paling lambat tanggal 31 Agustus pada tahun Pajak.
Ayat (4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan setelah tanggal 31 Agustus, penonaktifan atau penghapusan NOPD PBB-P2 dilakukan untuk tahun Pajak berikutnya.
Ayat (5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan melalui Desa/Kelurahan setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh pihak Kecamatan.
Ayat (6)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilampiri SPPT asli yang dimohonkan penonaktifan atau penghapusan NOPD PBB-P2.