Pasal 94
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB XVIII KERJASAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN PEMANFAATAN DATA
Bagian Kesatu Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah
Ayat (1)
Pemerintah Daerah dapat:
Huruf a
mengajukan penawaran kerja sama kepada pihak yang dituju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f sampai dengan huruf h; dan
Huruf b
menerima penawaran kerja sama dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f sampai dengan huruf h.
Ayat (2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan Pasal 93 dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama atau dokumen lain yang disepakati para pihak.
Ayat (3)
Khusus untuk bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat huruf a, dokumen perjanjian kerja sama ditetapkan oleh Bupati bersama mitra kerja sama.
Ayat (4)
Dokumen perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
Huruf a
subjek kerja sama;
Huruf b
maksud dan tujuan;
Huruf c
ruang lingkup;
Huruf d
hak dan kewajiban para pihak yang terlibat;
Huruf e
jangka waktu perjanjian;
Huruf f
sumber pembiayaan;
Huruf g
penyelesaian perselisihan;
Huruf h
sanksi;
Huruf i
korespondensi; dan
Huruf j
perubahan.