Pasal 16
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB III PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Bagian Keempat Penonaktifan dan Penghapusan NPWPD dan/atau NOPD
Ayat (1)
Penonaktifan NOPD selain PBB-P2 dilakukan dalam hal kegiatan usaha tutup sementara.
Ayat (2)
Penghapusan NOPD selain PBB-P2 dilakukan dalam hal kegiatan usaha dihentikan atau tutup secara permanen.
Ayat (3)
Penonaktifan atau penghapusan NOPD atas permohonan Wajib Pajak, dilampiri dengan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah menutup usaha sementara atau permanen dan dokumen lain yang diperlukan.