Pasal 81
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks hasil ekstraksi, belum selesai diverifikasi. Gunakan dokumen sumber untuk memastikan kutipan.
BAB XVI KETENTUAN KHUSUS UNTUK REKLAME
Ayat (1)
Pemasangan reklame harus dipasang di tiang pancang yang tersedia dan tidak boleh dipasang sembarang tempat, dan apabila tiang pancang tidak tersedia maka reklame hanya boleh dipasang pada tempat yang diizinkan instansi terkait dan pemasangan reklame dilakukan ditempat yang tidak dilarang menurut ketentuan yang mengatur tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban.
Ayat (2)
Apabila Wajib Pajak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) walaupun media reklame tersebut masih berlaku Masa Pajaknya tetap akan ditertibkan/dicabut.
Ayat (3)
Pemasangan reklame tidak membahayakan pejalan kaki dan/atau pengguna jalan.
Ayat (4)
Dalam hal pemasangan reklame yang dilakukan di halaman/tanah milik atau yang dikuasai pihak lain atau berakibat menghalangi bebas pandang dari rumah/tempat tinggal/tempat usaha pihak lain, harus mendapat izin terlebih dahulu dari pihak lain dimaksud.
Ayat (5)
Wajib Pajak bersedia bertanggung jawab dan menanggung seluruh biaya korban atau kerusakan pihak lain yang timbul dari kejadian yang tidak diharapkan (kecelakaan dan lain-lain) sebagai akibat pemasangan reklame.